Video Asusila Anak

Rekaman video tindakan asusila yang dilakukan oleh dua bocah beredar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/5/2015). Rekaman berdurasi 4 menit 8 detik itu diunggah di alamat situs tertentu.

Dalam rekaman video dengan kamera ponsel tersebut, dua bocah melakukan hubungan intim di sebuah pekarangan rumah di hadapan sejumlah temannya. Dari suara dalam rekaman tersebut, kedua bocah melakukannya atas perintah seseorang yang merekam.

"Turu-turu (tidur-tidur)" kata si perekam dalam bahasa Jawa yang terdengar jelas dalam suara rekaman.

Suara perekam terdengar seperti suara anak-anak. Saat diinstruksikan untuk tidur, kedua bocah itu mengikutinya. Pada akhir rekaman, terdengar suara pria dewasa yang menginstruksikan untuk menyimpan rekaman tersebut, juga dalam bahasa Jawa.

Diduga unggah video porno 2 bocah, pemuda 18 tahun ditangkap polisi

Diduga mengunggah video mesum, pemuda berinisial SR (18) diamankan Polda Jawa Timur, Kamis (28/5). Mirisnya, video porno yang diunggah SR itu, diperankan dua anak kecil.

Video asusila Anak menggunakan logat Jawa ini, juga ditengarai beredar luas di salah satu daerah di provinsi timur Pulau Jawa ini. Dalam video berdurasi 4 menit 8 detik tersebut, diunggah melalui situs: saifudinanwar.heck.in.

Pada rekaman film itu, seorang bocah lelaki berbaju hitam menggauli bocah perempuan berkaos kuning lengan panjang. Aksi mesum dua bocah itu berlatar belakang di pekarangan rumah.

Adegan mesum dua bocah ini, dipandu oleh seorang laki-laki yang sekaligus merekam aksi intim dua bocah beda jenis itu. "Sebentar-sebentar, ayo tidur-tidur. Ayo cepat, keburu ada orang," ucap si pemandu dengan logat Jawa.

Setelah beredarnya video porno yang diduga beredar luas di salah satu daerah di Jawa Timur ini, anggota Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur langsung bergerak. Hasilnya, seorang pemuda berinisial SR, yang diduga sebagai pengunggah video mesum, diamankan.

Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kabid Humas Polda Jawa Timur, AKBP R Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga.

"Masih kita lakukan pemeriksaan. Sebab, diduga masih ada pelaku lain, khususnya si perekam adegan mesum ini," terang Prabowo di Mapolda Jawa Timur, Kamis (28/5).

Diceritakan Prabowo, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan yang diterima pihaknya Rabu kemarin dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Surabaya.

"Dalam laporan itu menyebut adanya peredaran video mesum dengan aktornya dua anak di bawah umur. Video itu beredar di salah satu daerah di Jawa Timur," katanya tanpa menyebut nama daerah.

Selanjutnya, masih kata Prabowo, Tim Unit Cyber Crime Ditrekrimsus Polda Jawa Timur, bergerak dan mengamankan seorang tersangka. "Dia ini diduga sebagai pengunggah videonya. Untuk lokasi pembuatan, kita belum bisa memberi penjelasan karena masih pendalaman," elaknya.

Namun, kata dia lagi, polisi memastikan adegan mesum itu direkam di salah satu daerah di Jawa Timur. "Ini terlihat dari logat yang digunakan, yaitu Bahasa Jawa."

Selanjutnya, pelaku akan dijerat Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. "Kita juga meminta pihak Infokom untuk memblokir situs tersebut, yang menampilkan adegan mesum dua anak-anak," tandasnya.

KPAI Minta Polisi Usut Penyebaran Video Mesum Anak di Bawah Umur

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat kepolisian mengusut video porno di media sosial yang diperankan anak-anak di bawah umur.

Wakil Ketua KPAI, Maria Advianti, mengatakan pembuatan dan penyebarluasan link video anak-anak berdurasi 4 menit dan 8 detik tersebut merupakan suatu tindak kejahatan.

"Pelaku bisa dipidana karena menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai UU Pornografi," kata Wakil Ketua KPAI Maria Advianti, Rabu (27/5/2015).

KPAI telah meminta bantuan cyber crime Mabes Polri untuk melacak. Selain itu, untuk mengusut kasus itu, KPAI juga bekerjasama dengan sejumlah komunitas dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak.

KPAI bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus itu karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak sebagai korban pornografi akan mendapatkan pelindungan khusus.

"Selain melacak, kita bekerjasama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan stop penyebatan link pornografi. Kita mengupayakan semaksimal mungkin mengawal kasus ini," tuturnya.

Maria Advianti berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindung dari kejahatan pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan melacak video tersebut menggunakan patroli cyber.

Hal itu dilakukan untuk mengungkap lokasi dan pihak yang sengaja menggunggah video dan menyebarkannya ke media sosial.

"Tim cyber crime Polda Metro Jaya sedang menelusuri Video Asusila Anak tersebut. Sekarang masih pendalaman," tambahnya.

Mungkin Ini Yang Anda Cari

loading...

Related Posts

Comments