Kronologi mahasiswa remas payudara karyawati di Transjakarta

Kronologi mahasiswa remas payudara karyawati di Transjakarta - Peristiwa pelecehan seksual di Transjakarta menimpa seorang karyawati berinisial AS (29), di jembatan penyeberangan Halte Busway Jati Padang, Jakarta Selatan, pagi tadi.



AS hendak menjenguk saudaranya di kawasan Pasar Minggu, namun dia

Berangkat dari halte GOR Sumantri, AS duduk di tempat duduk khusus perempuan dekat sopir. Sampai di halte Jati Padang, AS merasa sendirian saat turun dari bus. Namun tiba-tiba di tikungan jembatan penyeberangan, AS merasa ada yang mengikutinya dari belakang.

"Pas mau belok ke kanan, itu kan arah Pasar Minggu, itu sudah ada yang megang dan saya teriak. Setelah saya teriak," kata AS di Polsek Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (1/8).

Selah melakukan pelecehan, AA (24), mahasiswa tingkat akhir warga Tangerang tersebut langsung langsung melarikan diri. AS awalnya merasa percuma telah berteriak sekencang mungkin karena merasa tak ada orang di sekitarnya.

"Ternyata petugas busway dengar. Terus dia bertanya dan saya jelasin sambil teriak-teriak di jalan," tuturnya.

AA kemudian diketahui lari ke arah jembatan yang berlawanan. "Setelah itu ada dua menit saya duduk di tangga baru 2 menit, terus orang busway bilang, mau dikejar gak orangnya. Boleh dikejar aja," terangnya.

Selang beberapa menit, akhirnya warga dan petugas Busway menangkap AA. Dia ditemukan bersembunyi di masjid, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

"Pas ditangkap orang itu (pelaku) sudah pakai sweater, sebelumnya dia cuma pakai baju kotak-kotak saja dan masker. Setelah ditangkap dia udah pakai sweater," jelasnya.

AS kala itu memakai kaos lengan pendek. Dia juga memakai celana pendek selutut. Rambut panjangnya dikuncir. Perempuan yang menjadi korban pelecehan tersebut berkulit putih.

"Sebenarnya sih, pelecehan di payudara sebelah kanan saya. Diremas gitu, tapi karena saya melihat gak sampai lama. Dua detik lah, saya langsung noleh ke belakang," kata AS.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal melakukan asusila di depan umum dengan pidana pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka ialah 2 tahun 8 bulan. Karena pasal tersebut tidak termasuk pengecualian maka pelaku tidak akan langsung ditahan.

Korban bersikeras tidak mau damai. Dia menuntut pelaku mendapat hukuman sesuai dengan apa yang dia lakukan.

"Disesuaikan hukumannya sama hukum yang belaku. Gak mau kalau damai. Ikuti aturan hukum," tegasnya.

Atas maraknya pelecehan seksual pada perempuan yang menumpang busway Transjakarta tersebut, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Doddy Ferdinand Sanjaya meminta agar para perempuan waspada.

"Terutama bagi calon-calon korban, harapannya berpenampilan tidak terlalu mencolok dan diwaspadai apabila berhenti di tempat-tempat sepi atau jarang ada orang. Kalau bisa mau melintasi daerah tertentu tunggu ada kawanlah, jalannya rombongan," imbau Kompol Doddy

Merdeka.com -

Mungkin Ini Yang Anda Cari

loading...

Related Posts

Comments