Pernikahan Sejenis di Bali

Pernikahan Sejenis di Bali - Masyarakat Bali dihebohkan oleh beredarnya foto-foto perkawinan sejenis di laman Facebook. Foto-foto yang diunggah itu memperlihatkan pesta pernikahan sejenis yang kabarnya dilangsungkan di kawasan wisata di Sayan, Ubud, Gianyar, di hotel bintang lima berinisial FS.

Namun belum bisa dipastikan apakah foto-foto yang beredar di dunia maya itu benar-benar pesta pernikahan atau bukan.

Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali menyikapi serius foto heboh pernikahan sejenis di Facebook tersebut. Ketua MUDP Jero Gede Suwena Putus Upadhesa mengatakan pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus yang menghebohkan itu.



“Kami belum tahu benar. Tapi, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kelangsungan adat dan budaya Bali, kami harus meneliti lebih jauh,” katanya, Rabu, 16 September 2015.

Foto-foto di Facebook itu memperlihatkan adegan prosesi seperti sebuah pernikahan antara pria bule dan pria Indonesia. Salah satu gambar berlatar belakang seorang pemangku (rohaniwan Hindu). Ada pula foto salah satu pria meminta restu kepada pasangan orang tua.

Suwena menegaskan, pernikahan sejenis dilarang dalam agama Hindu dan, bila benar-benar terjadi, dianggap sebagai cuntaka atau peristiwa yang menimbulkan kekotoran spiritual. "Harus dilakukan upacara adat untuk pembersihan."

Bila ternyata itu bukan upacara pernikahan, keberadaan rohaniwan dan simbol-simbol Hindu dapat dianggap sebagai suatu penodaan atas simbol agama. “Penelitian akan sampai ke masalah itu dengan meminta keterangan desa adat dan aparat setempat dan tentunya pihak hotel atau tempat yang menjadi lokasi,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Bali Wedding Association mendukung upaya pemerintah menindaklanjuti kasus pernikahan sejenis. “Kami menegaskan, anggota BWA maupun pelaku wedding organizer di mana pun berada pasti akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua BWA Deden Saifullah.

Deden mengatakan akan menindak tegas anggota BWA yang melanggar Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974. "kami tidak akan segan-segan memberi peringatan keras hingga sanksi pemecatan.”

BWA berpendapat pernikahan sejenis melanggar UU Pernikahan. Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pernikahan itu sah bila dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/16/058701212/heboh-pernikahan-sejenis-di-bali-majelis-adat-ini-cuntaka

Mungkin Ini Yang Anda Cari

loading...

Related Posts

Comments