PP 66 Tahun 2010 Pengganti UU BHP

PP 66 Tahun 2010 Pengganti UU BHP - Kemendiknas menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 sebagai pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, PP 66 ini resmi berlaku setelah ditetapkan pada 28 September 2010 lalu. Kelahiran PP ini merupakan konsekuensi amanah MK yang membatalkan UU BHP Maret lalu.

PP 66 Tahun 2010, jelas Nuh, mengatur tata cara pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTN BHMN) yang mesti mengikuti UU Keuangan. PP ini menyebutkan, pengelolaan keuangan PTN terdiri dari dua pilihan, yakni melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan atau Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU). "Presiden sudah menetapkan keuangan BHMN masuk APBN," ujarnya.

Namun setelah pengkajian lebih lanjut, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika menambahkan, pilihan pengelolaan keuangan jatuh ke metode BLU. Ini atas kesepakatan ketujuh PTN BHMN yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Airlangga Surabaya (Unair).

Saat ini, ketujuh PTN BHMN tersebut masih dalam masa transisi. Mereka masih belum wajib menggunakan metode BLU. Tetapi, usai 31 Desember, semua PTN BHMN wajib mengadopsi sistem tersebut. Dalam PP baru ini, ada juga kewajiban bagi PTN harus menerima minimal 20 persen mahasiswa yang berkebatasan ekonomi, namun memiliki otak cemerlang. "Untuk penerimaan mahasiswa baru 60 persen harus melalui seleksi nasional dan mulai berlaku tahun depan," lanjutnya.

Rektor ITB Akhmaloka mengaku, sudah mengetahui penetapan PP 66 ini. Akan tetapi, pihak ITB belum menerima salinan peraturan tersebut sehingga belum mengetahui isinya secara rinci. "Nanti akan kami pelajari. Tapi pada dasarnya kami terima keputusan pemerintah itu," ucapnya.

Terkait penggunaan sistem BLU, Ahkmaloka menilai, pengelolaan BLU yang sekarang berlaku di PTN masih belum 100 persen sesuai dengan sistem BLU yang ditetapkan menteri keuangan dan wakilnya. "Sehingga, masih ada celah untuk dimodifikasikan," imbuhnya.

Sementara, ITB mengaku sanggup menerima mahasiswa dari ekonomi rendah. ITB sendiri termasuk kampus yang masuk dalam program Bidik Misi dengan total 450 siswa menerima beasiswa tersebut. "Disamping Bidik Misi, total peneriman mahasiswa miskin sudah mencapai 60 persen," klaimnya

Mungkin Ini Yang Anda Cari

loading...

Related Posts

Comments